Anggaran Biaya Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer
(ANBK) boleh diambilkan dari Dana BOS. Hal ini bisa kita lihat pada Peraturan
Ka Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 030/H/PG/00/21 tentang POS Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.Informasi ini semoga dapat membantu Bendahara Sekolah
ataupun Kepala Sekolah dalam menyusun Anggaran Program Kegiatan ataupun
Rencana Anggaran Biaya (RAB) ANBK.
Baiklah kita langsung saja kami posting petikan dalam POS
ANBK yang berkaitan dengan Pembiayaan ANBK. Penerapan berbagi sumber daya
mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan bersama.
Biaya Pelaksanaan ANBK
1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan,
pelaksanaan, dan tindak lanjut ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Satuan Pendidikan.
2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN
bersumber dari
- Anggaran Satuan Pendidikan
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup
komponen sebagai berikut:
- Penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan POS AN;
- Penyiapan instrumen AN
- Pendataan peserta AN
- Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN
- Sosialisasi AN ke daerah
- Pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota
- Penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman
- Penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat
- Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
- Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN
- Pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah
- Analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
dan
- Publikasi hasil AN.
5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi
mencakup komponen sebagai berikut:
- Manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN
Tingkat Provinsi
- Koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan
mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia
layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain)
- Pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana
mandiri/menumpang dan daring/semidaring
- Pengelolaan data peserta AN
- Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan
dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan
dalam rangka persiapan pelaksanaan AN
- Pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK
- Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN
Tingkat Provinsi
- Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
- Melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari
evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
6. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik
sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
- Pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke
Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource
sharing;
- Penerbitan kartu login.
- Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN.
- Penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN.
- Pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
- Penyusunan dan pengiriman laporan AN.
- Asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas,
Proktor dan Teknisi, antara lain :
- Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan.
- Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi.
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang
menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang
menumpang.
- Biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber
daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan
ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan
peraturan perundang-undangan.
Biaya ANBK dianggarkan dari Dana BOS
Adapun pada juknis BOS itu sendiri ada 12 komponen
pembiayaan yang boleh dibiayai yaitu :
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan; dan/atau
- Pembayaran honor
Kegiatan ANBK merupakan atau masuk dalam komponen
pelaksanaan "kegiatan asemen dan evaluasi pembelajaran".
Anggaran atau RAB ANBK juga perlu dituangkan dalam SK
Pembagian Tugas Panitia ANBK.
Untuk besaran biaya tentunya menerapkan prinsip kewajaran
sesuai kemampuan sekolah dan indeks standar harga masing-masing daerah dalam
mengelola keuangan.
Demikianlah yang bisa kami share tentang Anggaran Biaya
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) boleh dari Dana BOS
Semoga bermanfaat,
Sumber Referensi: