Workshop Pembangunan Website Sekolah

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Penerapan Protokol Kesehatan

Siswa dan Guru serta Orang Tua Wajib Cek Suhu di Pintu Masuk

Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Senin, 18 Oktober 2021

Siswa Mengikuti Simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Siswa Mengikuti Simulasi ANBK Mulai Tanggal 18-22 Oktober 2021

Siswa mengikuti simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2021 di SD Negeri 1 Peudada, Kamis (18/10). Sebanyak 30 siswa terpilih menjalani uji coba ANBK 2021 selama empat hari.

Pelaksanaan Simulasi dilaksanakan Serentak Jenjang SD/MI, pada tanggal 18 sampai 22 Oktober 2021.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Terima Kasih.

 

 


Sabtu, 28 Agustus 2021

Anggaran Biaya Kegiatan ANBK

Anggaran Biaya Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) boleh diambilkan dari Dana BOS. Hal ini bisa kita lihat pada Peraturan Ka Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 030/H/PG/00/21 tentang POS Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Informasi ini semoga dapat membantu Bendahara Sekolah ataupun Kepala Sekolah dalam menyusun Anggaran Program Kegiatan  ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) ANBK.

Baiklah kita langsung saja kami posting petikan dalam POS ANBK yang berkaitan dengan Pembiayaan ANBK. Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan bersama.

Biaya Pelaksanaan ANBK

1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari

  • Anggaran Satuan Pendidikan
  • Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
  • Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:

  • Penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;
  • Penyiapan instrumen AN
  • Pendataan peserta AN
  • Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN
  • Sosialisasi AN ke daerah
  • Pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota
  • Penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman
  • Penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat
  • Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
  • Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN
  • Pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah
  • Analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
  • Publikasi hasil AN.

5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:

  • Manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi
  • Koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain)
  • Pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring
  • Pengelolaan data peserta AN
  • Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN
  • Pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK
  • Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi
  • Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
  • Melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;

6. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:

  • Pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
  • Penerbitan kartu login.
  • Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN.
  • Penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN.
  • Pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
  • Penyusunan dan pengiriman laporan AN.
  • Asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain :
  1. Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor,  dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan.
  2. Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi.

  • Biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang.
  • Biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.

Biaya ANBK dianggarkan dari Dana BOS

Adapun pada juknis BOS itu sendiri ada 12 komponen pembiayaan yang boleh dibiayai yaitu :

  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. Pembayaran honor

Kegiatan ANBK merupakan atau masuk dalam komponen pelaksanaan "kegiatan asemen dan evaluasi pembelajaran".

Anggaran atau RAB ANBK juga perlu dituangkan dalam SK Pembagian Tugas Panitia ANBK.

Untuk besaran biaya tentunya menerapkan prinsip kewajaran sesuai kemampuan sekolah dan indeks standar harga masing-masing daerah dalam mengelola keuangan.

Demikianlah yang bisa kami share tentang Anggaran Biaya Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) boleh dari Dana BOS

Semoga bermanfaat,

Sumber Referensi:

 

 

 

 

Selasa, 29 Juni 2021

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021/2022

Pengumuman Hasil PPDB Online

PPDB Online merupakan sumber informasi penerimaan siswa baru sistem online untuk penerimaan siswa baru khususnya jenjang SD yang proses pendaftaran, seleksi, dan pengumumannya dilakukan dan diumumkan secara online melalui situs PPDB online sekolah yang didaftarkan atau kota / kabupaten masing-masing wilayah. 

Setelah beberapa hari yang lalu telah melakukan pendaftaran dan telah diseleksi oleh panitia PPDB Online SD Negeri 1 Peudada. Kini tiba saatnya untuk melihat kelulusan atau pengumuman hasil Seleksi PPDB Online.

Admin mengucapkan selamat kepada adik-adik yang telah diterima di Sekolah Favorit pilihan anda, Khususnya SD Negeri 1 Peudada. Jadikan itu sebagai langkah awal adik-adik untuk mengembang kemampuan yang anda miliki agar nantinya anda bisa menjadi orang-orang hebat di masa yang akan datang. 

Pengumuman hasil seleksi PPDB Online dapat di unduh pada link dibawah :

UNDUH - Pengumuman PPDB Online SD Negeri 1 Peudada

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan kepada adik-adik tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SD Negeri 1 Peudada. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi adik-adik dalam melakukan pengecekan atau melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online. 

Terima kasih telah membaca artikel ini, dan salam sukses. Ayo bantu bagikan informasi ini pada teman lain yang membutuhkan. 





Jumat, 09 April 2021

Bimtek Penggunaan & Pemanfaatan TIK Sekolah Dasar Tahun 2021

Pembukaan Bimtek TIK Sekolah Dasar Tahun 2021

Dalam rangka perluasan akses dan meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Penggunaan Peralatan Pendidikan Berbasis TIK untuk Sekolah Dasar Tahap II.

Adapun tujuan pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk melatih Kepala Sekolah/Guru/Operator agar dapat menggunakan, memanfaatkan dan mengoperasikan perangkat Chromebook. 

Bimtek ini diikuti oleh peserta Kepala Sekolah/Guru/Operator Sekolah Dasar Penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pendidikan Berbasis TIK Tahun Anggaran 2020 yang terbagi dalam beberapa regional, khusus peserta regional medan dilaksanakan selama 2 hari, dimulai dari tanggal 8 April 2021 hingga tanggal 9 April 2021 bertempat di Karibia Boutique Hotel, Kota Medan dengan mendatangkan narasumber - narasumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing.

Dalam Bimtek ini dibagi menjadi beberapa bagian materi, mulai dari Penggunaan Chromebook, Pemanfaatan Chromebook untuk Pembelajaran serta Sosialisasi dan Pelatihan Proktor untuk Assement Nasional (AN).  

Peserta Bimtek TIK Chromebook Regional Medan

Saya selaku Operator Sekolah salah satu peserta dari Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bireuen yang mewakili Sekolah Dasar Negeri 1 Peudada Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusmenjar Kemdikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. karena telah memberikan peluang besar bagi Kepala Sekolah/Guru/Operator untuk melakukan pengembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Jadilah generasi berprestasi, cemerlang dan gemilang. Menjadi generasi yang jauh dan terus menjauhkan diri dari pengaruh negatif globalisasi. Menjadi generasi yang dapat dibanggakan, kreatif, dan inovatif.

Terima Kasih.

Jumat, 19 Februari 2021

TERIMA KASIH KEMDIKBUD ATAS BANTUAN TIK 2020


Assalamualaikum wr.wb 

Salam Sejahtera bagi kita semua, Video ini persembahan dari SD Negeri 1 Peudada Kec. Peudada Kab. Bireuen untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (KEMDIKBUD) yang telah memberikan bantuan TIK berupa 15 unit Chromebook, 1 unit Proyektor, dan 1 unit Router.

Keluarga Besar SD Negeri 1 Peudada mengucapkan terima kasih kepada Kemdikbud RI, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen.

#Kemdikbud​​ 

#BantuanTIK2020