![]() |
Penerapan Protokol Kesehatan |
Dengan mulai dibukanya
pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020-2021 ini, siswa dan tenaga
pengajar berikut staf sekolah di Kabupaten Bireuen, wajib mengikuti protokol
kesehatan (Prokes), menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Seperti yang dilakukan SD
Negeri 1 Peudada, para siswa dan pegawai sekolah yang hendak masuk ke sekolah
diperiksa menggunakan alat scan suhu tubuh setiap masuk sekolah dan diharuskan
mengenakan masker. Pembukaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan
mengingat Kabupaten Bireuen merupakan salah satu daerah zona hijau diera new
normal pandemi Covid-19.
![]() |
Pengecekan Suhu Tubuh pada Siswa dan Guru |
Kepala SD Negeri 1 Peudada, Kabupaten Bireuen, Farida, S.Pd mengatakan, dengan mulai dibukanya proses pembelajaran tatap muka disekolah, setiap siswa dan guru yang hendak masuk sekolah diharuskan mengikuti protokol kesehatan.
Pihak sekolah juga menghimbau, kepada siswa dan guru mulai berangkat dari rumah
memakai masker. Sesampainya di gerbang sekolah, siswa melakukan pengecekan suhu
badan terlebih dahulu. Selanjutnya pihak sekolah diarahkan cuci tangan. Tentu
ini sebagaimana yang disosialisasikan pemerintah dan mengikuti "Protokol
Kesehatan AKB" yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Lantas apa saja Protokol
Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekolah SD
Negeri 1 Peudada Kabupaten Bireuen?
A. Protokol kesehatan masuk lingkungan sekolah
- Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker.
- Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang.
- Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunaka thermo gun.
- Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer.
- Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah.
B. Protokol kesehatan proses belajar mengajar
- Guru dan siswa wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
- Guru dan siswa mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas.
- Siswa duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk.
- Siswa saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter.
- Guru dan siswa menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas.
- Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan.
- KBM di kelas sepertiga dari jumlah siswa sesungguhnya.
- Siswa diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah.
- Sebelum keluar kelas, siswa merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya.
0 komentar:
Posting Komentar